Sore@kring_pajak mau tanya dong. Jika PKP baru daftar per desember 2017 tetapi omset ternyata sudah melebihi 4.8 M dari tahun lalu.. apakah kita harus lapor PPN dari tahun lalu? Atau per desember 2017 saja? Utk perlakuan pajak yg lalunya bagaimana?
Siang@kring_pajak mau tanya dong.. saya kan dapat hasil PBK ke PPN masa november 2017.. saya inputnya dibagian mana ya ? Soalnya saya coba di ssp tapi ga bisa eror. Mohon penjelasannya thx
Siang@kring_pajak mau tanya terkait tax amnesty mini yg terbaru ini, ada kriteria wajib pajak tertentu dgn penghasilan bruto dibawah 320juta dan umkm dibawah 4.8 M. Yg dimaksud penghasilan bruto dibawah 632juta apakah termasuk penghasilan final deviden dan persewaan? Thx
@kring_pajak pagi.. mau tanya dong untuk badan berbentuk CV, kalau jabatan pesero komanditer apakah boleh menanda tangani SPT Masa dan Tahunan sebagai pemotong pajak? (Tanpa surat kuasa)thx
323K Followers 2 FollowingAkun resmi Kring Pajak 1500200 |
Direktorat Jenderal Pajak |
Melayani pertanyaan informasi umum perpajakan hanya di kolom komentar, tidak melayani DM.
11K Followers 2K FollowingThe first - largest Indonesian Foodblogger community. Est. since 2011 and ongoing. Live for eat, enjoy, write n share. Go Indonesian foodism!
334K Followers 179 FollowingAkun Resmi | tempat saling berbagi info kuliner istimewa di DIY & sekitarnya | kontak: [email protected] | klik https://t.co/IcMf5Dg3Xc
647K Followers 28K FollowingAnggota @DPDRI Dapil Prov DKI Jakarta ❤ Ketum Gerakan Nasional @AntiMiras_ID ❤ Ketum @BangJaparFI ❤ WA 0818430086 & 08170877686 ❤Email [email protected]