Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
244
6K
27K
651K
752
@_devalo Fakir miskin dipelihara negara Fikar amin dipelihara 😔
@_devalo I think this is not exactly a lie though. Soalnya di 'pelihara' buat dipanen waktu mereka butuh untuk jalanin kepentingan golongannya wkwk
@_devalo Gak bohong. Buktinya makin banyak. Beneran dipelihara
@_devalo Bener,dipelihara untuk bisa terus berkuasa? 🤯
@_devalo Kemiskinannya yg dipelihara ☺ $BUBBLE